Proses pergantian president soekarno ke suharto biography
•
Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
Demokrasi Terpimpin, juga dikenal sebagai Orde Lama, adalah sistem politik yang berlaku di Indonesia dari tahun 1959 sampai Orde Baru dimulai pada tahun 1966. Periode ini mengikuti pembubaran periode demokrasi liberal di Indonesia oleh Presiden Soekarno, yang memusatkan kendali atas nama stabilitas politik. Ia mengklaim telah mendasarkan sistem tersebut pada sistem desa tradisional yang berlandaskan pada musyawarah dan mufakat, yang berlangsung di bawah bimbingan para tetua desa. Namun, pada tingkat nasional, ini berarti pemerintahan terpusat di bawah Sukarno: darurat militer, pengurangan besar-besaran terhadap kebebasan sipil dan norma-norma demokrasi, dan TNI dan Partai Komunis Indonesia bertindak sebagai blok-blok kekuatan utama.
Soekarno mengusulkan tiga campuran nasionalisme, agama, dan Komunisme menjadi konsep pemerintahan Nas-A-Kom atau Nasakom yang kooperatif. Hal ini dimaksudkan untuk memuaskan empat faksi utama dalam politik Ind
•
Pendahuluan
1Berhentinya Soeharto sebagai Presiden tahun 1998 mengubah sejarah Indonesia (Adam 2006). Muncul desakan untuk mengungkapkan hal-hal yang ditutup-tutupi selama Orde Baru serta meluruskan penulisan sejarah (Adam 2000).
2Kalau ada sumber yang baru, metode atau perspektif baru tentu sejarah dapat ditulis kembali. Namun ada sesuatu yang khas pada masa Orde Baru bahwa sejarah itu telah digunakan sebagai alat penindas. Salah satu yang berproses di Indonesia selama 20 tahun era reformasi ini pada hakikatnya perubahan “sejarah sebagai penindas” menjadi “sejarah sebagai pembebas”. Pidato pengukuhan guru besar Bambang Purwanto di Universitas Gadjah Mada tahun 2004 dan kemudian diterbitkan bersama-sama penulis dalam sebuah buku tipis oleh Ombak Yogyakarta sebetulnya menyinggung tentang sejarah sebagai pembebas (Purwanto & Adam 2005). Gagasan tentang sejarah sebagai pembebas ini kemudian dikembangkan sebagai pidato pengukuhan guru besar Singgih Tri Sulistiyono (2008) di Uni
•
Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia
Halaman ini berisi skrivelse tentang sejarah dan penerapan peraturan hukum yang pernah mengikat orang Tionghoa di Indonesia. Untuk pembahasan yang lebih luas tentang orang Tionghoa di Indonesia, lihat Tionghoa-Indonesia.
Pada masa pemerintahan Soekarno (Orde Lama) dan Soeharto (Orde Baru), pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur masyarakat Tionghoa. Selepas Reformasi, sebagian besar peraturan ini telah dihapuskan, seiring dipulihkannya hak-hak orang Tionghoa oleh hukum Indonesia.
Masa Hindia Belanda
[sunting | sunting sumber]Peraturan hukum pertama yang mengatur tentang orang Tionghoa dikeluarkan pada tahun 1854 yang memberikan kewarganegaraan Hindia Belanda bagi seluruh orang Tionghoa yang lahir di wilayah Hindia. Namun, ketentuan tersebut berubah pada tahun 1892, ketika orang-orang Tionghoa digolongkan kembali menjadi "bangsa Timur Asing" (Vreemde Oosterlingen).